Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

  1. Formulir surat keterangan tidak mampu yang diketahui dan ditanda tangani Lurah / Kepala Desa
  2. Foto copy KTP dan KK
  3. Foto copy tanda lunas PBB

  1. Pemohon datang ke Kantor Camat
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk diperiksa kelengkapannya
  3. Pemohon menerima surat pengantar SKTM

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

Segera ditindak lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )"