Pelaksanaan pengangkatan Anak Adopsi (COTA)

No. SK: SO.00/2825/IV/TAHUN 2024

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Persyaratan susulan setelah konsultasi dengan PEKSOS
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Persyaratan susulan setelah konsultasi dengan PEKSOS
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  9. Persyaratan susulan setelah konsultasi dengan PEKSOS
  10. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  11. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  12. Persyaratan susulan setelah konsultasi dengan PEKSOS

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  2. Petugas melakukan cek kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas mengarahkan pemohon kepada PEKSOS untuk konsultasi tindak lanjut
  4. Pemohon melengkapai persyaratan tambahan yang diberikan oleh PEKSOS
  5. Pemohon akan di informasikan lanjut oleh PEKSOS terkait COTA yang diajukan setelah PEKSOS mengecek semua kelengkapan persyaratan COTA layak untuk dilanjutkan/ tidak prosesnya
  6. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  7. Petugas melakukan cek kelengkapan berkas persyaratan
  8. Petugas mengarahkan pemohon kepada PEKSOS untuk konsultasi tindak lanjut
  9. Pemohon melengkapai persyaratan tambahan yang diberikan oleh PEKSOS
  10. Pemohon akan di informasikan lanjut oleh PEKSOS terkait COTA yang diajukan setelah PEKSOS mengecek semua kelengkapan persyaratan COTA layak untuk dilanjutkan/ tidak prosesnya
  11. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  12. Petugas melakukan cek kelengkapan berkas persyaratan
  13. Petugas mengarahkan pemohon kepada PEKSOS untuk konsultasi tindak lanjut
  14. Pemohon melengkapai persyaratan tambahan yang diberikan oleh PEKSOS
  15. Pemohon akan di informasikan lanjut oleh PEKSOS terkait COTA yang diajukan setelah PEKSOS mengecek semua kelengkapan persyaratan COTA layak untuk dilanjutkan/ tidak prosesnya
  16. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  17. Petugas melakukan cek kelengkapan berkas persyaratan
  18. Petugas mengarahkan pemohon kepada PEKSOS untuk konsultasi tindak lanjut
  19. Pemohon melengkapai persyaratan tambahan yang diberikan oleh PEKSOS
  20. Pemohon akan di informasikan lanjut oleh PEKSOS terkait COTA yang diajukan setelah PEKSOS mengecek semua kelengkapan persyaratan COTA layak untuk dilanjutkan/ tidak prosesnya

Penyelesaian 10 Menit / Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Pengangkatan Anak Adopsi (COTA)

Ulas : ulas.surakarta.go.id

SPAN LAPOR : https://www.lapor.go.id/

Telephone : (0271) 734123

Hotline Services WA : 08112811919

Pengaduan Langsung : Loket Layanan Dinas Sosial Kota Surakarta

Email : dinsos@surakarta.go.id

Instagram : https://www.instagram.com/dinsos_surakarta/

Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100092218391317

Youtube : https://youtube.com/@dinassosialkotasurakarta6171?si=_4rpfsWJAWaIDdmc

Website : https://dinsos.surakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan pengangkatan Anak Adopsi (COTA)"