Pelayanan Surat Keterangan Kehilangan

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. FC. KTP
  3. FC. KK
  4. Dokumen pendukung lainnya
  5. -
  6. -
  7. -
  8. -

  1. Pemohon mengajukan surat keterangankehilangan dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. staf pelaksana membuat surat kerangan setelah berkas dinyatakan lengkap
  3. kasi memverifikasi surat keterangan dan berkas persyaratan.
  4. Lurah menandatangani surat keterangan.
  5. surat keterangan di register dan stempel.
  6. Pemohon menerima surat keterangan yang telah diregister dan stempel.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan

Kantor Kelurahan Jogosari

Jl. Rambutan No. 25 Jogosari Pandaan

Telp. (0343) 631455


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kehilangan"