Radiologi

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran
  2. Setiap pasien membawa surat permintaan pemeriksaan radiologi dari masing masing unit pelayanan: Klinik Rawat Jalan/Rawat Inap/IGD
  3. Pasien akan masuk ruang radiologi setelah namanya dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  4. Pasien harus mematuhi protokol kesehatan

  1. 1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  2. 2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana yang dimaksud dalam poin persyaratan
  3. 3. Pasien mendapatkan informasi tentang lama waktu pemeriksaan radiologi
  4. 4. Pasien mendapatkan hasil pemeriksaan radiologi untuk kemudian diteruskan kepada dokter
  5. 5. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan radiologi

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan:

- Pengambilan foto     : 5 – 10 menit

- Cetak hasil foto         : 5 – 120 menit

Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan radiologi

Untuk pasien non BPJS tarif pemeriksaan radiologi sesuai dengan PERDA tarif retribusi pelayanan yang berlaku

Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

Pelayanan pemeriksaan radiologi

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(081330033843

(085 733 611 566

Email:rsud.bangil@gmail.com

Web  : rsudbangil.pasuruankab.go.id

            rsudbangil.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Pendaftaram Online, Aplikasi BEST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi"