No. SK: 440/SK.61/III/2021
Jangka waktu penyelesaian di pelayanan
rawat inap sesuai dengan keadaan klinis
pasien
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 tahun
2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada
Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
Banyumas
Pelayanan Rawat Inap
1. Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas;
2. Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528 atau nomor Whats App 082241145747;
3. Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas;
4. Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id
5. Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id
6. Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i
7. Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store