Pengesahan Surat Keterangan Umum (SKU)

  1. Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Surat Pengantar dari Kelurahan yang telah dilegalisasi

  1. 1. Pastikan Kelurahan sudah menandatangani Surat Pengantar SKU anda. 2. Datanglah ke Kantor Kecamatan Sidorejo dengan membawa fotocopy KTP dan fotocopy KK 3. Serahkan ke Petugas Front Office Kecamatan tunggu sekitar 15 Menit. 4. Jika proses legalisasi oleh petugas kecamatan telah selesai anda akan di panggil untuk diberikan berkas SKU yang telah disahkan Oleh Kecamatan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN UMUM YANG DISAHKAN OLEH KECAMATAN

Penanganan Aduan Dapat Menghubungi Sdri. Nabila 085157503305

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

BELUM ADA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Umum (SKU)"