Pelayanan Kesehatan Kerja

No. SK: 440/SK.61/III/2021

  1. Peserta membawa Kartu Identitas atau Kartu Peserta Jaminan Kesehatan

  1. Sesuai Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesehatan Lingkungan yang bersifat UKM, meliputi : a. SOP Pemeriksaan Kesehatan Pekerja b. SOP Senam Peregangan c. SOP Pembinaan Kebugaran Jasmani

Jangka waktu pelaksanaan 4 jam

Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Banyumas

1. Diperoleh data kesehatan pekerja 2. Melenturkan atau melemaskan kembali bagian-bagian tubuh yang kaku 3. Diperoleh hasil tes kebugaran

1. Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas;

2. Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528 atau nomor Whats App 082241145747;

3. Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas;

4. Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id

5. Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id

6. Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i

7. Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada