Pengurusan Pendaftaran Kendaraan Baru / Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (BBNKB I)

  1. Identitas > 1] Perorangan yang diurus sendiri : Kartu Tanda Pengenal Asli + 1 Lembar Fhotocopy; 2] Perorangan yang tidak diurus sendiri : Kartu Tanda Pengenal Asli + 1 Lembar Fhotocopy Pemilik, 1 Lembar Fhotocopy Kartu Tanda Pengenal Pemberi Kuasa, Surat Kuasa bermaterai cukup; 3] Untuk Badan Hukum : Salinan Akta Pendirian + 1 Lembar Fhotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; 4] Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
  2. Faktur
  3. Sertifikat Uji Tipe Tanda Bukti Lulus Uji Tipe atau Buku Tanda Lulus Uji Berkala, Sertifikat NIK (VIN), dan Tanda Pendaftaran Tipe
  4. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin
  5. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan
  6. Bukti Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor

  1. Pengisian Formulir
  2. Penyerahan Dokumen
  3. Pembayaran
  4. Menerima SKPD, STNK, dan TNKB

Berkas lengkap dan tidak ada kendala jaringan

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (BBNKB I) :

  • 15 % Untuk Kendaraan Pribadi
  • 15 % Untuk Kendaraan Umum
  • 5 % Kendaraan Pemerintah/Polri/TNI/Pemda/Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/Ambulance/Pemadam Kebakaran.

2. Pajak Kendaraan Bermotor I (PKB I) :

  • 1,75 % Untuk Kendaraan Pribadi
  • 1,75 % Untuk Kendaraan Umum
  • 0,5 % Kendaraan Pemerintah/Polri/TNI/Pemda/Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/Ambulance/Pemadam Kebakaran

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD); Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

1. Media Langsung/Tatap Muka

Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Berau. Pengaduan ringan dapat langsung ditindaklanjuti/segera ditindaklanjuti.

2. Media Surat/Tertulis

Memasukkan ke Kotak Pengaduan yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Media Hanphone/Telephone/Faximile :

  • Call Center : 0811-5858-282
  • Telephone : (0554) 21075
  • Faximile : (0554) 21556

4. Website : bapenda.kaltimprov.go.id

5. Media Sosial :

  • Facebook : UPTD PPRD BAPENDA BERAU
  • Instagram : UPTD PPRD BAPENDA BERAU

6. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pendaftaran Kendaraan Baru / Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (BBNKB I) "