Standar Pelayanan Formulir UKL-UPL

No. SK: 18 TAHUN 2022

  1. Kesesuaian Tata Ruang
  2. Persetujuan Awal
  3. Persetujuan Teknis
  4. Format sesuai dengan pedoman pengisian UKLUPL
  5. Softcopy dokumen (pdf) telah lengkap secara administrasi
  6. Softcopy dokumen (pdf)

  1. Pemohon menyerahkan permohonan Formulir UKL-UPL
  2. Pemeriksaan administrasi, Pemeriksaan dilaksanakan langsung sejak Formulir UKL-UPL diterima oleh DPRKPLH
  3. Pemeriksaan substansi, Pemeriksaan dapat melibatkan: 1. instansi yang membidangi kegiatan yang bersangkutan, 2. instansi penerbit Persetujuan Teknis, dan 3. intansi yang menyelenggarakan urusan di bidang tata ruang.
  4. Penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH) 1. Tanpa perbaikan Formulir UKL-UPL, Penerbitan Persetujuan diterbitkan paling lama 2 hari setelah rapat substansi 2. Jika terdapat perbaikan substansi maka paling lama 5 (hari) kerja pemohon melakukan perbaikan UKL-UPL
  5. Penyampaian/Upload ke sistem OSS/ sistem informasi lingkungan hidup.

7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Formulir UKL-UPL

a. Datang langsung 

b. Kotak Saran 

c. Telepon : (0293) 4901569 

d. Akun Media Sosial 

   - e-mail : dprkplh.temanggungkab@gmail.com 

    -Fb : Dprkplh Temanggung 

 e. WhatsApp : 0898-486-0000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-