No. SK: 440/SK.61/III/2021
Jangka waktu pelaksanaan 4 jam
Sesuai Peraturan Bupati Banyumas Nomor
39 tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesehatana Kabupaten Banyumas.
Pelayanan oleh tenaga professional di meja 4 (KIE),dan atau meja 5 (Tanda – Tanda Vital), pengobatan sederhana,cek laborat sederhana sesuai standar mutu pelayanan 2. Kesimpulan Status Tingkat Kemandirian Lansia
1. Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas;
2. Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528 atau nomor Whats App 082241145747;
3. Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas;
4. Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id
5. Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id
6. Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i
7. Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store