Perizinan Usaha Segala Sektor Sesuai KBLI (Badan Usaha)

No. SK: 503/161.1/424.086/2022

  1. Persyaratan Administrasi
  2. Persyaratan Teknis (Bergantung pada KBLI sesuai dengan Peraturan Mentri Teknis Terkait)

  1. Pemohon melakukan pendaftaran untuk mendapatkan user dan password OSS
  2. Pemohon melakukan login sesuai user pada web OSS (oss.go.id) dan Pemohon mengunggah dokumen persyaratan.
  3. Verifikasi administrasi dan teknis oleh Dinas Teknis, bisa dilakukan pembuktian visitasi lapang oleh tim teknis, apabila lengkap dan benar akan diproses dan dilanjutkan penerbitan persetujuan teknis namun bila tidak lengkap dan tidak benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan melalui web OSS.
  4. Verifikasi persyaratan teknis atau persetujuan teknis oleh verifikator perizinan berusaha pada DPMPTSP, apabila lengkap dan benar akan diproses dan dilanjutkan untuk mendapatkan persetujuan Kepala DPMPTSP namun bila tidak lengkap dan tidak benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan melalui web OSS.
  5. Persetujuan permohonan perizinan berusaha oleh Kepala DPMPTSP bila lengkap dan benar, namun bila tidak lengkap dan tidak benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan melalui web OSS.
  6. Print out output oleh pemohon pada web OSS bila telah mendapatkan persetujuan

± 4 - 32 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan Usaha Segala Sektor Sesuai KBLI (Badan Usaha)

GRAHA PELAYANAN PUBLIK

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Raci Km. 9 Pasuruan

( (0343) 4505657; 6435555Fax (0343) 4505639;

Website : .go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Usaha Segala Sektor Sesuai KBLI (Badan Usaha)"