Pelayanan Kesehatan Indra

No. SK: 440/SK.61/III/2021

  1. Peserta membawa Kartu Indetitas atau Kartu Peserta Jaminan Kesehatan

  1. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesehatan Indra.
  2. Menerima pendaftaran pasien kunjungan baru atau lama, memeriksa persyaratan, menuliskan identitas pasien di buku register dan buku rekam medis memberikan kartu pendaftaran dan buku rekam medis kepada pasien
  3. Pemeriksaan pasien, meliputi: anamnesis, pemeriksaan tanda vital pemeriksaan fisik, penentuan diagnosis penulisan resep, dan prognosis
  4. Pemeriksaan penunjang, meliputi: melakukan pemeriksaan, menuliskan hasil pemeriksaan dan membuat laporan
  5. . Pemberian dan penyerahan obat
  6. . Pemberian rujukan ke RS atau klinik khusus mata

Jangka waktu pelaksanaan 10 menit

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

1. Strata Posyandu 2. Strata posbindu 3. Strata usia produktif ( Uspro ) 4. Ruang periksa umum (RPU) 5. Puskesmas Pembantu ( Pustu)

1. Secara langsung melalui Tim Aduan dan Penanganan Keluhan Pelanggan di Puskesmas;

2. Secara langsung melalui nomor telepon (0282) 497528 atau nomor Whats App 082241145747;

3. Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sumpiuh I, Kabupaten Banyumas;

4. Melalui email dengan alamat puskesmassatusumpiuh@yahoo.co.id

5. Melalui website puskesmas1sumpiuh.banyumaskab.go.id

6. Melalui instagram dengan alamat puskesmas_sumpiuh_i

7. Melalui facebook dengan alamat PUSKESMAS SUMPIUH I


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada