No. SK: 440/010/2022
Waktu pelayanan sangat tergantung dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien. Limit waktu antara 5 - 60 menit.
Biaya tergantung dari jenis tindakan medis yang di
butuhkan oleh pasien. Apabila tidak membutuhkan tindakan medis atau tindakan
medis yang di lakukan sesuai dengan kriteria asuransi yang dimiliki pasien maka
tidak dipungut biaya. Apabila tindakan diluar kriteria asuransi yang dimiliki
dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021
Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum daerah Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
Konsultasi dokter / Bidan, Pemeriksaan dokter / Bidan, Pengobatan, Tindakan medis / kebidanan, Surat Rujukan, dan Surat Keterangan Sakit
1. Telepon : 0281-684 8659
2. E-mail: puskesmas_jatilawang@yahoo.com
3. IG : pkmjatilawang
4. Website : puskesmasjatilawang.banyumaskab.go.id
5. Facebook : Puskesmas Jatilawang
6.Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store