Standar Pelayanan Subsidi Listrik

  1. Surat Pengantar SKTM dari desa
  2. Foto Copy KTP
  3. Mengisi Blanko Subsidi Listrik
  4. Nomor Token Listrik

  1. Pemohon datang ke meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Berkas yang memenuhi persyaratan selanjutnya di proses oleh petugas

Tergantung Server Aplikasi

Tidak dipungut biaya

Subsidi Listrik

Call Kecamatan  Petarukan ( 02843279608 )

Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Subsidi Listrik"