Pelayanan Surat Keterangan Domisili

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. FC. KTP
  3. FC. KK

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staf pelaksana membuat surat keterangan domisili setelah berkas dinyatakan lengkap.
  3. Kasi memverifikasi surat keterangan domisili dan berkas persyaratan.
  4. Lurah menandatangani surat keterangan domisili
  5. Pemohon menerima surat keterangan domisili yg telah diregister dan stempel.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili

Kantor Kelurahan Jogosari

Jl. Rambutan No. 25 Jogosari Pandaan

Telp. (0343) 631455


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili"