Izin Tenaga Teknis Kefarmasian (Asisten Apoteker)

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Walikota Solok cq Kepala DPMPTSP Kota Solok
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy STRTTK
  4. Surat pernyataan apoteker atau pimpinan tempat melaksanakan pekerjaan Kefarmasian
  5. Surat rekomendai dari organisasi profesi
  6. Pas photo berukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar berwarna
  7. Semua berkas rangkap 2 (dua) dan mencatumkan nomor HP yang bisa dihubungi

  1. Pemohon melakukan registrasi pada aplikasi SiCantik/SILEK Solok
  2. Cetak tanda terima berkas
  3. Petugas mengentri data teknis pada aplikasi
  4. Menerima rekomendasi dari tim teknis apabila berkas dan data pemohon sudah lengkap. Sebaliknya, jika berkas tidak lengkap maka permohonan dikembalikan
  5. Izin diverifikasi oleh pejabat yang berwenang
  6. Tanda tangan elektronik izin oleh Kepala Dinas PMPTSP
  7. Cetak Izin

9 (Sembilan hari) Hari Kerja Terhitung Sejak Berkas dan Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek/ Kerja

Layanan pengaduan ( S M S )

Media Sosial

a.       Facebook ( Dinas PMPTSP)

b.      Instagram (@dmptspsolok.kota)

c.       Whatsapp (082173733757)

d.Website (Dpmptspsolokkota.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiCantik/SILEK Solok

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tenaga Teknis Kefarmasian (Asisten Apoteker)"