Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/010/2022

  1. Rekam medis
  2. Inputan simpus
  3. Resep

  1. Petugas menerima rekam medis dari petugas pendaftran atau inputan di SIMPUS
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan rekam medis / SIMPUS
  3. Petugas melakukan anamnesis pasien
  4. Pasien memberikan data dan keluhan dengan akurat
  5. Petugas mencatat hasil anamnesis dan pemeriksaan tanda vital ke rekam medis dan SIMPUS
  6. Petugas menyerahkan rekam medis ke dokter
  7. Dokter menanyakan identitas pasien disesuaikan dengan rekam medis
  8. Dokter menanyakan ulang dari anamnesis yang tertulis di rekam medis / SIMPUS
  9. Dokter menentukan diagnosis dan input pada SIMPUS
  10. Dokter membuat rencana perawatan : Bisa ditangani : ya - Perawatan, Tindakan dan pengobatan - Ada penyakit sistemik : rujuk internal Bisa ditangani : tidak - Rujuk eksternal
  11. Dokter mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang dalam rekam medis / SIMPUS
  12. Pasien menerima resep dan dipersilahkan menuju Ruang farmasi / ruang pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan

Waktu pelayanan sangat tergantung dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien. Limit waktu antara 5 - 60 menit. 

Biaya tergantung dari jenis tindakan medis yang di butuhkan oleh pasien. Apabila tidak membutuhkan tindakan medis atau tindakan medis yang di lakukan sesuai dengan kriteria asuransi yang dimiliki pasien maka tidak dipungut biaya. Apabila tindakan diluar kriteria asuransi yang dimiliki dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Konsultasi dokter, Pemeriksaan dokter, Pengobatan, Tindakan medis , Surat Rujukan, dan Surat Keterangan Sakit

1.   Telepon : 0281-684 8659

2.   E-mail: puskesmas_jatilawang@yahoo.com

3.   IG : pkmjatilawang

4.   Website : puskesmasjatilawang.banyumaskab.go.id

5.   Facebook : Puskesmas Jatilawang

6.Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN