Layanan Usul Kenaikan Pangkat Fungsional Non Guru Bagi PNS Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

  1. Surat Pengantar dari Instansi yang bersangkutan
  2. Foto copy SK CPNS yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  3. Foto copy SK PNS yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  4. Foto copy SK Pangkat Terakhir yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  5. Foto copy Kartu Pegawai yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  6. Foto copy SKP 2 Tahun Terakhir yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  7. Foto copy STLUD yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  8. Asli Penetapan Angka Kredit;
  9. Foto copy SK Jabatan Fungsional yang telah dilegalisir;

  1. Lengkapi berkas usulan di pengelola kepegawaian masing masing OPD dan diajukan oleh pengelola kepegawaian ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada hari dan jam kerja

untuk pangkat dibawah IV/b 30 hari kerja sejak berkas lengkap



Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

Ruang Pelayanan BKD Prov Kaltim, Jln. M Yamin No.1 Samarinda

Web Aduan : https://helpdesk.kaltimbkd.info/ (respon paling lambat 1x24 jam)

Telpon : 0541-748549


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Usul Kenaikan Pangkat Fungsional Non Guru Bagi PNS Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur"