Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (Sekolah)

No. SK: 060/18/424.302.1.01/2022

  1. Pengantar RT/ RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK

  1. Pemohon mengajukan Pengantar permohonan Surat Keterangan Tidak mampu (sekolah) dengan menyampaikan berkas persyarata
  2. Staf kelurhan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf Kelurahan Membuat Surat Pengantar kemudian menyampaikan ke kasi Kesra
  4. Kasi Kesra Melakukan verifikasi dan paraf pada surat Pengantar permohonan surat keterangan tidak mampu (sekolah)
  5. Lurah memberikan tanda tangan dan menurunkan ke staf kelurahan
  6. Staf kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat pengantar
  7. Pemohon menerima surat Keterangan Tidak Mampu (sekolah)

Apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Kelurahan Glanggang

JL Balai Agung Kelurahan Glanggang

Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp: (0343) 745278


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (Sekolah)"