Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW;
  2. Foto Copy surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh RS/Kelurahan
  3. KTP
  4. Kartu Keluarga
  5. f. Fotocopy KTP untuk saksi 2 orang

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian;
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD dan mencetak Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian;
  5. Kasi Pemerintaan Dan Pelayanan memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian;
  6. Lurah memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka Penandatanganan Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian;
  7. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian

jangka waktu penyelesaian pelayanan pengantar pembuatan Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian selama 30 Menit dengan cara dan ketentuan berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian

langsung datang ke Kentor Kelurahan Grendeng

Nomor Telepon 0281 – 639418 (kantor kelurahan 

Melalui Kotak Saran 

 4. email kelurahan kelgrendeng608@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store