Standar Pelayanan Penilaian Dokumen AMDAL

No. SK: 18 TAHUN 2022

  1. Pengajuan berkas permohonan Formulir Kerangka Acuan Spesifik beserta persyaratan perizinan secara online melalui sistem informasi lingkungan: Format sesuai dengan pedoman pengisian Formulir Kerangka Acuan
  2. Penyusunan Amdal dan RKL-RPL, Permohonan penilaian Amdal dan RKL-RPL, Penilaian Administratif : 1. Kesesuaian lokasi kegiatan dengan RT RW 2. Persetujuan awal pemerintah 3. Persetujuan teknis 4. Keabsahan tanda bukti LPJP 5. Keabsahan tanda bukti sertifkasi penyusun Amdal 6. Hasil konsultasi publik 7. Kesesuaian format
  3. Draft Dokumen Amdal dan RKL-RPL hard dan soft file

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan Formulir Kerangka Acuan Spesifik beserta persyaratan perizinan secara online melalui sistem informasi lingkungan, Pemeriksaan dilaksanakan langsung sejak Formulir KA diterima oleh DPRKPLH
  2. Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan oleh Tim Uji Kelayakan dengan melibatkan ahli dan instansi terkait, Pemeriksaan Formulir KA dilaksanakan melalui rapat yang disiapkan oleh Sekretariat Tim Uji Kelayakan dan dipimpin Ketua Tim Uji Kelayakan
  3. Penyusunan Amdal dan RKL-RPL, Pengkategorian berdasarkan kompleksitas rencana kegiatan mengacu PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021
  4. Permohonan penilaian Amdal dan RKL-RPL, Permohonan penilaian oleh pemohon melalui sistem informasi
  5. Penilaian Administratif
  6. Peniaian substansi oleh Tim Uji Kelayakan dengan melibatkan ahli dan instansi terkait, Penilaian Substansi Amdal dan RKL-RPL dilaksanakan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang disiapkan oleh Sekretariat Tim Uji Kelayakan dan dipimpin Ketua Tim Uji Kelayakan LH yang melibatkan anggota tim uji kelayakan, masyarakat, LSM, instansi teknis
  7. Perbaikan Amdal dan RKL-RPL, Perbaikan Amdal dan RKL-RPL dinilai kembali oleh Tim Uji Kelayakan LH
  8. Penilaian akhir substatif dokumen Amdal dan RKL-RPL
  9. Pembuatan draf surat Keputusan Bupati Temanggung
  10. Koreksi dan telaah draf surat Keputusan Bupati Temanggung bersama-sama bagian Hukum, isi substansi dan aspek hukum perlu koordinasi dengan Biro Hukum SETDA Kabupaten Temanggung
  11. Penandatanganan surat Keputusan Bupati Temanggung
  12. Keputusan Bupati Temanggung

30 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Temanggung

a. Datang langsung 

b. Kotak Saran 

c. Telepon : (0293) 4901569 

d. Akun Media Sosial 

    - e-mail : dprkplh.temanggungkab@gmail.com 

    - Fb : Dprkplh Temanggung 

 e. WhatsApp : 0898-486-0000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-