Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/010/2022

  1. Rekam medis
  2. Inputan SIMPUS
  3. Resep

  1. Petugas menerima rekam medis dari petugas pendaftran atau inputan di SIMPUS
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan rekam medis / SIMPUS
  3. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk
  4. Petugas melakukan anamnesis pasien
  5. Pasien memberikan data dan keluhan dengan akurat
  6. Petugas melakukan pemeriksaan tanda vital dan pemeriksaan fisik pasien
  7. Petugas mencatat hasil anamnesis dan pemeriksaan tanda vital ke rekam medis dan SIMPUS
  8. Petugas menyerahkan rekam medis ke dokter
  9. Dokter menanyakan identitas pasien disesuaikan dengan rekam medis
  10. Dokter menanyakan ulang dari anamnesis yang tertulis di rekam medis / SIMPUS
  11. Dokter menentukan diagnosis dan input pada SIMPUS
  12. Dokter membuat rencana rujukan (internal dan eksternal) jika diperlukan
  13. Dokter mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang dalam rekam medis / SIMPUS
  14. Pasien menerima resep dan dipersilahkan menuju Ruang farmasi / ruang pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan

Waktu pelayanan dimulai sejak pasien dipanggil ke ruang periksa dokter sampai dengan selesai pemeriksaan dokter.

Biaya disesuaikan apakah mendapatkan tindakan medis atau tidak. Apabila tidak mendapatkan atau membutuhkan tidak medis maka tidak ada di pungut biaya

1. Konsultasi dokter 2. Pemeriksaan dokter 3. Pengobatan 4. Tindakan medis 5. Surat Rujukan 6. Surat Keterangan Sehat 7. Surat Keterangan Sakit

1.   Telepon : 0281-684 8659

2.   E-mail: puskesmas_jatilawang@yahoo.com

3.   IG : pkmjatilawang

4.   Website : puskesmasjatilawang.banyumaskab.go.id

5.   Facebook : Puskesmas Jatilawang

6.Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN