Rekomendasi teknis Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat permohonan rekomendasi ijin mendirikan bangunan dari Dinas PMPTSP
  2. Surat Permohonan dilampiri FC KTP, Foto lokasi, Gambar konstruksi, FC Sertifikat Tanah, FC KRK

  1. Surat permohonan rekomendasi ijin mendirikan bangunan dari Dinas PMPTSP
  2. Memeriksa berkas permohonan yang masuk, jika lengkap lanjut ke cek lokasi, jika tidak surat kembali ke Dinas PMPTSP untuk dilengkapi
  3. Cek kesesuaian lokasi, gambar, jika sesuai masuk ke proses selanjutnya, jika tdk permohonan ditolak
  4. Setelah Gambar, Lokasi sesuai maka dibuatkan berkas rekomendasi
  5. Pertsetujuan Kepala Dinas
  6. Rekom dikirim ke Dinas PMPTSP

Sangat tergantung dari hasil survey lapangan dan kecocokan dengan berkas permohonan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi IMB

Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Magetan

Jl. Hasanudin No.19 

Telp. (0351) 895123 - 895038

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi teknis Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"