1. Persyaratan
Kartu identitas yang masih berlaku.
2. Prosedur
a. Melakukan registrasi dengan menyerahkan kartu identitas;
b. Menemui petugas untuk konsultasi;
c. Bila memerlukan informasi lebih lanjut petugas akan mengantarkan kepada pegawai yang menangani;
d. Setiap pertanyaan atau permasalahan dalam konsultasi akan dicatat.
3. Waktu Pelayanan
Senin s.d. Kamis : 08.00 - 15.00 Wita
Jumat : 08.00 - 12.00 Wita
4. Lama Pelayanan
Maksimal 1 hari
5. Biaya Pelayanan
Tidak berbayar (gratis)
6. Produk Pelayanan
Jawaban konsultasi dan informasi
7. Pengelolaan Keluhan/Pengaduan/Apresiasi
Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui :
- Kotak saran dan pengaduan
- Email : brida@bulelengkab.go.id
Tidak dipungut biaya
Memfasilitasi dan Melaksanakan Kegiatan Kelitbangan (Penelitian/Kajian/NA)
1. Persyaratan
Pengaduan disampaikan secara lisan maupun tertulis dengan memberikan nama dan alamat yang jelas.
2. Prosedur
a. Petugas pelayanan menerima pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, e-mail, telepon, faksimile, sms, atau media sosial lainnya;
b. Petugas pelayanan harus segera merespon pengaduan yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung atau mengkonfirmasikannya kepada pejabat terkait secepatnya;
c. Petugas pelayanan melaporkan tentang pengaduan masyarakat/publik tersebut kepada pejabat terkait atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menangani pengaduan dimaksud;
d. Pejabat terkait atau Pejabat yang diberi kewenangan untuk menangani pengaduan tersebut mempelajari dan manelaah hal-hal yang dilaporkan masyarakat/publik tersebut, dan selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti;
e. Pimpinan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada pihak/pejabat terkait yang berhubungan dengan pengaduan masyarakat/publik.
f. Pimpinan memberikan jawaban terhadap pengaduan masyarakat/publik tersebut secara langsung, atau melalui surat, e-mail, faksimile, telepon, sms, atau media sosial lainnya.
3. Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian tergantung dari kasus pengaduan adalah sebagai berikut :
a. 1 (satu) pengaduan normal diselesaikan maksimal 5 hari kerja;
b. Kasus pengaduan khusus (jika pejabat Eselon III dan Eselon IV bersangkutan yang bertanggungjawab dalam menyelesaikan perihal pengaduan tidak berada di tempat dalam jangka waktu tertentu) pengaduan diselesaikan maksimal 1 bulan.
4. Lama Pelayanan
Maksimal 1 hari.
5. Biaya Pelayanan
Pelayanan pengaduan tidak dikenakan biaya atau gratis.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store