Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/010/2022

  1. Kartu Identitas (NIK, Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga / Kartu Identitas Anak/Kartu identitas lainnya)
  2. Kartu BPJS/KIS (peserta BPJS/KIS)
  3. Kartu asuransi lainnya yang bekerja sama dengan Puskesmas
  4. Kartu kontrol (Pasien lama)

  1. Pelanggan melakukan pendaftaran online 1 hari sebelumnya atau pendaftaran langsung pada hari pelayanan di Puskesmas Jatilawang
  2. Pelanggan mengambil nomor antrian
  3. Pelanggan menunggu pada ruang tunggu yang disediakan
  4. Petugas melakukan pemanggilan
  5. Pelanggan ke meja pendaftaran sesuai antrian dan panggilan petugas dengan menunjukan kartun identitas yang dibutuhkan
  6. Petugas melakukan pendaftaran pada SIMPUS sesuai identitas pelanggan, sesuai jenis pelayanan yang dibutuhkan
  7. Petugas menyiapkan rekam medis
  8. Pelanggan selesai mendaftar menuju pelayanan selanjutnya yang di butuhkan
  9. Pelanggan menunggu di ruang tunggu unit pelayanan yang dituju

Waktu pendaftaran dimulai sejak Pasien pasien dipanggil di loket pendaftaran sampai dengan pasien selesai melakukan pendaftaran. Waktu yang di tempuh sangat dipengaruhi juga oleh kelengkapan Kartu identitas dan persyaratan yang dibawa oleh pasien seperti kartu idnetitas, Kartu penjamin kesehatan, atau kartu asuransi lainnya yang kerja sama dengan Pemerintah Kab. Banyumas. Waktu limit 5-10 menit. Waktu pendaftaran juga di pengaruhi oleh koneksitas jaringan internet.

Kesehatan Kabupaten Banyumas

1. Pendaftaran 2. Rekam medis 3. SIMPUS

1.   Telepon : 0281-684 8659

2.   E-mail: puskesmas_jatilawang@yahoo.com

3.   IG : pkmjatilawang

4.   Website: puskesmasjatilawang.banyumaskab.go.id

5.   Facebook : Puskesmas Jatilawang

6.Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN dan SIMPUS