Layanan Peninjauan Masa Kerja Bagi Pns

  1. Surat pengantar dari instansi yang bersangkutan;
  2. Fotoopy SK CPNS yang telah di sahkan oleh pejabat yang berwenang
  3. Fotoopy PNS yang telah di sahkan oleh pejabat yang berwenang
  4. Fotoopy SK Pangkat Terakhir yang telah di sahkan oleh pejabat yang berwenang
  5. Fotoopy Sk awal pengangkatan sampai pemberhentian tidak terputus yang telah di sahkan oleh pejabat yang berwenang
  6. Fotoopy Penilaian prestasi kerja PNS satu tahun terakhir yang telah di sahkan oleh pejabat yang berwenang
  7. Fotoopy SK pengangkatan dan pemberhentian sebagai pegawai honor/PTT/ pegawai pada suatu perusahaan/instansi pemerintah

  1. Lengkapi berkas usulan di pengelola kepegawaian masing masing OPD dan diajukan oleh pengelola kepegawaian ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada hari dan jam kerja

TMT dihitung sejak berkas lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penambahan Masa Kerja

Ruang Pelayanan BKD Prov Kaltim, Jln. M Yamin No.1 Samarinda

Web Aduan : https://helpdesk.kaltimbkd.info/ (respon paling lambat 1x24 jam)

Telpon : 0541-748549


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peninjauan Masa Kerja Bagi Pns"