jangka waktu penyelesaian pelayanan pengantar Surat Pengantar Izin Keramaian selama 30 Menit dengan cara dan ketentuan berkas lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Izin Keramaian
langsung datang ke Kentor Kelurahan Grendeng.
Nomor Telepon 0281 – 639418 (kantor kelurahan
Melalui Kotak Saran
email kelurahan kelgrendeng608@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store