Surat Pengantar Izin Keramaian

  1. Surat Pengantar Ijin Keramaian dari RT dan RW;

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Ijin Keramaian;
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen;
  3. Bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses penbuatan Surat Pengantar Ijin Keramaian;
  4. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  5. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Pengantar Ijin Keramaian;
  6. Kasi Trantib memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Ijin Keramaian, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Ijin Keramaian kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Ijin Keramaian
  7. Lurah memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Ijin Keramaian, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Ijin Keramaian kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka Penandatanganan Surat Pengantar Ijin Keramaian;
  8. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pengantar Ijin Keramaian dari RT dan RW;
  9. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Ijin Keramaian dan berkas Dokumen Permohonan Pengantar Ijin Keramaian kepada Pemohon

jangka waktu penyelesaian pelayanan pengantar Surat Pengantar Izin Keramaian selama 30 Menit dengan cara dan ketentuan berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Keramaian

langsung datang ke Kentor Kelurahan Grendeng.

 Nomor Telepon 0281 – 639418 (kantor kelurahan 

 Melalui Kotak Saran 

email kelurahan kelgrendeng608@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store