Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 800/004.1/I/2022

  1. Pasien Umum : - Kartu identitas, Kartu Berobat (Bila Ada)
  2. Pasien JKN : - Kartu Berobat (Bila Ada), Kartu JKN KIS/ BPJS

  1. 1. Pasien datang di UGD, sementara keluarga/ pengantar pasien mengurus pendaftaran di loket pendaftaran
  2. 2. Petugas triase melakukan melakukan triase kemudian dilanjutkan dengan dokter melakukan anamnesa primer dan sekunder
  3. 3. Dilakukan tindakan medis
  4. 4. Rawat jalan jika kondisi bagus dan memungkinkan
  5. 5. Rujuk bila diperlukan

10 Menit

1.   Pasien Umum

Perbup Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

2.   Pasien JKN

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraaan Program Jaminan Kesehatan.

1. Penanganan Gawat Darurat 2. Perawatan Luka 3. Pemeriksaan Penunjang 4. Pelayanan Obat 5. Pelayanan Ambulance

3.  Email : puskesmas2btr@gmail.com

5.  Secara tertulis melalui :

a.   Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Baturraden II

b.       Kotak Saran yang ada di Puskesmas Baturraden II
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store