Permohonan Surat Pengantar SPPT/Pajak

  1. Surat Pengantar SPPT/Pajak

  1. Pemohon memberikan Surat Pengantar kepada Petugas Pelayanan Umum di Kecamatan untuk diberikan Agenda
  2. Surat Pengantar diberikan kembali oleh Petugas kepada Pemohon

Agenda surat pengantar SPPT ataupun Pajak paling lama sekitar 5 menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Surat Pengantar SPPT/Pajak

Penanganan Pengagendaan Surat Pengantar untuk penyerahan SPPT/Pajak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Pengantar SPPT/Pajak"