Surat Pengantar Izin Penutupan Jalan

  1. Surat Pengantar Pengantar Izin Penutupan Jalan dari RT dan RW;
  2. Foto Copy KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Waktu penyelenggaraan
  5. Jenis kegiatan
  6. Perkiraan jumlah peserta;
  7. Peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Izin Penutupan Jalan
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses penbuatan Surat Pengantar Izin Penutupan Jalan;
  4. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  5. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Pengantar Izin Penutupan Jalan
  6. Kasi Trantib memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Izin Penutupan Jalan, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Izin Penutupan Jalan kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Izin Penutupan Jalan;
  7. Lurah memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Izin Penutupan Jalan, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Izin Penutupan Jalan kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka Penandatanganan Surat Pengantar Izin Penutupan Jalan;
  8. Petugas mengarsip Surat Pengantar Izin Penutupan Jalan dari RT dan RW;
  9. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Izin Penutupan Jalan dan berkas Dokumen Permohonan Pengantar Izin Penutupan Jalan kepada Pemohon.

jangka waktu penyelesaian pelayanan Surat Pengantar Izin Penutupan Jalan selama 30 Menit dengan cara dan ketentuan berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Penutupan Jalan

langsung datang ke Kentor Kelurahan Grendeng

Nomor Telepon 0281 – 639418 (kantor kelurahan

 Melalui Kotak Saran 

 email kelurahan kelgrendeng608@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store