Untuk Agenda Surat Pengantar BPJS ataupun KIS membutuhkan waktu paling lama 5 menit
Tidak dipungut biaya
Agenda Surat Pengantar BPJS / KIS
Penanganan Agenda Surat Pengantar untuk membuat atau pengaktifan kembali BPJS/KIS
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store