Agenda Surat Pengantar BPJS/KIS

  1. Surat Pengantar

  1. Pemohon menyerahkan surat pengantar ke Petugas Pelayanan Umum di Kecamatan untuk diberikan Agenda
  2. setelah di agenda oleh Petugas yang bersangkutan, maka berkas kembali di serahkan kepada Pemohon

Untuk Agenda Surat Pengantar BPJS ataupun KIS membutuhkan waktu paling lama 5 menit

Tidak dipungut biaya

Agenda Surat Pengantar BPJS / KIS

Penanganan Agenda Surat Pengantar untuk membuat atau pengaktifan kembali BPJS/KIS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Agenda Surat Pengantar BPJS/KIS"