Izin Pengelolaan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan

No. SK: 746

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam OSS tercantum : - Foto copy KTP; - Foto Copy kartu Keluarga (KK); - Foto copy NPWP.
  2. Surat Keterangan domisili dari Desa/Kelurahan;
  3. Memiliki hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat;
  4. Memiliki rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil;
  5. Memiliki rencana penempatan gerai merek lokal di lokasi strategis seperti sekitar lobby, pintu masuk utama dll;
  6. Kerangka Rencana Kota (KRK);
  7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  8. Izin Lokasi;
  9. Izin Lingkungan

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office;
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis;
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek kembali kelengkapan berkas;
  4. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak layak dikembali ke PTSP;
  5. Jika berkas lengkap maka layak diterbitkan surat rekomendasi;
  6. Surat rekomendasi beserta berkas dikembalikan ke PTSP untuk diterbitkan Izin Pengelolaan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan;
  7. Surat Izin yang telah terbit di serahkan ke pemohon

5 hari kerja setelah adanya rekomendasi dari  perangkat daerah berwenang

Tidak dipungut biaya

Izin Pengelolaan Pasar rakyat dan Pusat Perbelanjaan

Nomor Kontak Pengaduan 081370865200 & SP4N LAPOR,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store