Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW;
  2. Foto Copy KTP;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga;

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu;
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen;
  3. Bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  5. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Tidak Mampu;
  6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu.

jangka waktu penyelesaian pelayananSurat Keterangan Tidak Mampu  selama 10 Menit dengan cara dan ketentuan berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Administrasi kependudukan

langsung datang ke Kentor Kelurahan Grendeng.

Nomor Telepon 0281 – 639418 (kantor kelurahan 

 Melalui Kotak Saran 

 4. email kelurahan kelgrendeng608@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store