Pemberhentian Karena Memasuki Bup (Batas Usia Pensiun)

  1. Diusulkan oleh pimpinan Perangkat Daerah (Instansi) yang dibuktikan dengan surat pengantar;
  2. Mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS karena telah mencapai usia pensiun yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan;
  3. Memiliki SK CPNS, SK PNS dan SK pangkat terakhir yang dibuktikan dengan Fotokopi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Memiliki SK kenaikan gaji berkala terakhir yang dibuktikan dengan Fotokopi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  5. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang –kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan Fotokopi SKP 1 (satu) tahun terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  6. Membuktikan bahwa suami/istri yang ditanggung adalah sah yang dibuktikan dengan Fotokopi surat nikah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  7. Melampirkan surat keterangan tidak menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat selama 1 tahun yang di tanda tangani kepala Perangkat Daerah (Instansi);
  8. Mencantumkan susunan keluarga yang dibuktikan dengan mengisi daftar susunan keluarga yang disahkan oleh Camat setempat;
  9. Masih menanggung anak-anak sah (usia maksimal 25 tahun belum menikah/belum berkerja dan anak yang kuliah agar melampirkan surat keterangan masih kuliah dari universitas dan melampirkan Fotokopi akte kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  10. Mengisi data perorangan calon penerima pensiun (DPCP);
  11. Menerangkan apabila suami/istri telah menikah lagi atau meninggal dengan dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan perceraian atau surat kematian dari kelurahan;
  12. Pasfoto ukuran 2x3 (4 lembar) ;
  13. Mencantumkan Fotokopi akte cerai, apabila bercerai hidup atau surat kematian;
  14. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  15. Fotokopi KTP;
  16. Melampirkan Fotokopi Susunan keluarga.

  1. Lengkapi berkas usulan di pengelola kepegawaian masing masing OPD dan diajukan oleh pengelola kepegawaian ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada hari dan jam kerja

TMT dihitung sejak berkas lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pensiun BUP

Ruang Pelayanan BKD Prov Kaltim, Jln. M Yamin No.1 Samarinda

Web Aduan : https://helpdesk.kaltimbkd.info/ (respon paling lambat 1x24 jam)

Telpon : 0541-748549


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pemberhentian Karena Memasuki Bup (Batas Usia Pensiun)"