Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

No. SK: 050/496/2022

  1. Ada laporan kejadian (call center, media sosial, meja pangaduan).
  2. Menyebutkan identitas pelapor, tempat kejadian, lama kejadian/kapan terjadinya, disertai dengan dokumen yang dilaporkan.
  3. Bersedia memberikan informasi data yang dibutuhkan berkaitan dengan kejadian yang di laporkan.
  4. Terjalin komunikasi dan kordinasi yang baik antara pelapor dan petugas.

  1. Ada laporan kejadian
  2. Cek kebenaran laporan kejadian oleh petugas.
  3. Meluncur ke Tempat kejadian sesuai prosedur yang ada.

- Penertiban Usaha Hiburan : 3 hari

- Penertiban Bangunan Liar : 13 hari (7 hari SP1, 3 hari SP2, 3 hari SP3)

- Penertiban PGOT dan Anak Jalanan : 380 menit

- Penertiban Pekerja Seks Komersial : 525 menit

- Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol : 30 hari

- Penertiban Pedagang Kaki Lima : 13 hari (7 hari SP1, 3 hari SP2, 3 hari SP3)

- Penertiban Reklame : 13 hari (7 hari SP1, 3 hari SP2, 3 hari SP3)

Tidak dipungut biaya

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Email      : satpolppkabpemalang@gmail.com

Facebook : Satpolpp Pemalang

Instagram : Satpolpp_pml

Telp office: ( 0284 ) 321338

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat"