Penetapan SK Pensiun Janda/Duda Bagi Pegawai Negeri Sipil

  1. Diusulkan oleh Perangkat Daerah (Instansi);
  2. Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebagai PNS yang di buktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan (Istri/Suami PNS yang meninggal);
  3. Surat keterangan kematian yang diketahui oleh Lurah;
  4. Memiliki SK CPNS, SK PNS dan SK pangkat terakhir yang dibuktikan dengan Fotocopy yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  5. Memiliki SK kenaikan gaji berkala terakhir yang dibuktikan dengan Fotokopi yang disahkan oleh pejabat berwenang;
  6. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan Fotokopi SKP 1 tahun terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  7. Berstatus sebagai PNS yang dibuktikan dengan Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  8. Membuktikan bahwa suami/istri yang ditanggung adalah sah yang dibuktikan dengan Fotokopi surat nikah disahkan oleh pejabat yang berwenang; Mencantumkan susunan keluarga yang dibuktikan dengan mengisi daftar susunan keluarga yang disahkan oleh Camat setempat;
  9. Mengisi data perorangan penerima pensiun (DPCP);
  10. Mengisi formulir permintaan pembayaran (FPP);
  11. Masih menanggung anak-anak sah (usia maksimal 25 tahun belum menikah/belum berkerja dan anak yang kuliah agar melampirkan surat keterangan masih kuliah dari universitas dan melampirkan Fotokopi akte kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  12. Pas foto ukuran 2x3 (4 lembar)
  13. Bagi PNS berstatus janda/duda yang akan melangsungkan perkawinan agar pada surat pensiun melampirkan poto copy akte cerai;
  14. Fotokopi NPWP;
  15. Fotokopi KTP/Identitas yang masih berlaku.
  16. Melapirkan surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukdis tingkat sedang atau tingkat berat dalam 1 tahun terakhir;
  17. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

  1. Lengkapi berkas usulan di pengelola kepegawaian masing masing OPD dan diajukan oleh pengelola kepegawaian ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada hari dan jam kerja

TMT dihitung sejak berkas lengkap


Tidak dipungut biaya

SK Pensiun Janda/Duda Bagi Pegawai Negeri Sipil

Ruang Pelayanan BKD Prov Kaltim, Jln. M Yamin No.1 Samarinda

Web Aduan : https://helpdesk.kaltimbkd.info/ (respon paling lambat 1x24 jam)

Telpon : 0541-748549


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penetapan SK Pensiun Janda/Duda Bagi Pegawai Negeri Sipil"