Standar Pelayanan Ruang Gigi

No. SK: 440/041/PGL

  1. Terdaftar di loket
  2. Rekam medis pasien dalam sistem informasi computer

  1. Mengisi rekam medis SIK
  2. Perawat gigi menyiapkan alat dan bahan
  3. Memeriksa keadaan ektra oral dan mengisi rekam medis SIK
  4. Perlu rujukan internal
  5. Jika iya Memanggil Pasien berikutnya
  6. jika tidak Menegakkan diagnosa
  7. Menentukan rencana terapi
  8. Menjelaskan ke pasien tentang kasusnya
  9. Tindakan tidak dapat diselesaikan di Puskesmas
  10. Merujuk ke Rumah Sakit
  11. Pasien Dewasa
  12. Cabut Gigi
  13. Mengukur tekanan darah
  14. Bersedia dilakukan tindakan
  15. Jika tidak pulang
  16. Jika ya Pasien Umum
  17. Jika Berbayar Membayar biaya tindakan
  18. Jika tidak meminta persetujuan tindakan dari pasien
  19. Melakukan Tindakan yang diperlukan
  20. Memberitahu pasien Tindakan sudah selesai
  21. Membuang sampah medis pada tempatnya
  22. Mengisi rekam medis SIK
  23. Menentukan pemberian obat untuk pasien
  24. Jika Pasien perlu obat
  25. Mengarahkan pasien untuk mengambil obat diapotik
  26. jika tidak Merapikan obat dan bahan
  27. Mencuci tangan

Sesuai indikasi medis


Pasien Umum :  Berdasarkan Perwali No 57 tahun 2019 Tentang tarif layanan pada Badan Layanan  Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

BPJS   : Gratis

Konsultasi, Surat Rujukan, Cabut gigi susu dengan kloretil, Cabut gigi susu dengan injeksi, Cabut gigi dewasa, Infeksi Cabut gigi dengan Penyulit, Tambal gigi dengan glass ionomer cement, Tambal Sementara, Scalling, Tambal light curing, Irigas abses, Alveoloktomi, Operkulektomi, Perawatan saluran akar

a.       Secara langsung (melalui oral secara langsung) Informasi pelanggan yang disampaikan secara langsung adalah informasi yang disampaikan secara langsung/oral oleh pelanggan pada saat pelaksanaan kegiatan/pelayanan puskesmas.

b.       Alamat      : Jln.Kusuma Bangsa RT. 11 Kelurahan Gunung Lingkas Tlp.  pkmgununglingkas@yahoo.co.id

e.       SP4N-Lapor : Website : www.lapor.go.id

                                                   i.      SMS      : 0821 5808 2925

                                                  ii.      IG          : puskesmas_gunung_lingkas

                                                 iii.      FB         : PUSKESMAS GUNUNG LINGKAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Gigi"