Ruang Kasir

  1. - Sudah mendaftar di Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis sudah masuk ke masing-masing Unit Layanan
  2. - Membawa Resep dan Simpus, Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Sakit, Blanko Permintaan Pemeriksaan Laboratorium

  1. 1. Petugas menggunakan APD (minimal masker dan Handscoen)
  2. 2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan No. Antrian
  3. 3. Pasien membawa simpus yang disertai resep/surat keterangan sehat/surat keterangan sakit/blanko permintaan pemeriksaan laboratorium untuk divalidasi di Ruang Kasir
  4. 4. Untuk layanan legalisir suat keterangan sehat, pasien harus membawa fotocopy surat keterangan sehat sebanyak maksimal 5 lembar
  5. 5. Setelah divalidasi, pasien yang datang dengan membawa resep akan diarahkan ke ruangan farmasi
  6. 6. Petugas menyalin Simpus/Data Pasien ke Buku Register Kasir dan menyalin pemasukan tiap harinya ke TTUK

Setiap penderita membutuhkan waktu pelayanan >2 Menit terhitung sejak pasien duduk dan dilayani di Ruang Kasir

- Pasien Non BPJS: KTP luar Kab Pasuruan, Tarif Pendaftaran sesuai Perda Kab Pasuruan, KTP Kab Pasuruan Gratis

- Pasien BPJS : Gratis


Karcis yang sesuai perda Kab. Pasuruan

Bagian Pengaduan Puskesmas Raci :

  1.  Kantor    :Jl. Raya Raci No, 04 Bangil Pasuruan .
  2. Tlp          : 0857-0080-1070
  3. Email      : pkm.raci2023@gmail.com
  4. Kotak Saran
  5. Website    : http://pkmraci.pasuruankab.go.id/ dan https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/556
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Kasir"