Sosialisasi

  1. Pengguna layanan membuat dan mengirimkan surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja ke Unit Penyelenggara Pelayanan sebelum pelaksanaan kegiatan sosialisasi, yang berisi : identitas pemohon, materi sosialisasi yang dibutuhkan secara jelas disertai kerangka acuan kegiatan, mencantumkan maksud dan tujuan permohonan sosialisasi.
  2. Hadir langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan sosialisasi dengan melakukan : membawa surat permohonan kegiatan sosialisasi dari pimpinan instansi pengguna layanan, menunjukkan kartu identitas yang berlaku
  3. Melakukan scanning barcode Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

  1. Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan fasilitasi sosialisasi kepada Unit Penyelenggara Pelayanan
  2. Unit Penyelenggara Pelayanan melakukan verifikasi dan analisis persetujuan surat permohonan fasilitasi sosialisasi dari pengguna layanan
  3. Jika disetujui, Unit Penyelenggara Pelayanan menyiapkan jadwal dan materi terkait pelaksanaan sosialisasi
  4. Unit Penyelenggara Pelayanan menyampaikan sosialisasi kepada pengguna layanan
  5. Sosialisasi diterima oleh pengguna layanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Sosialisasi

Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya No. 138 Prigen, Pasuruan
(0343) 881670
E-mail : prigenkecamatan2@gmail.com
Facebook : Kecamatan Prigen
Instagram : @kecamatan_prigen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi"