Pemberian Surat Keputusan Masa Persiapan Pensiun(Mpp)

  1. Surat persetujuan dari pimpinan Perangkat Daerah;
  2. Mengajukan surat permohonan MPP dari yang bersangkutan;
  3. Usia telah memasuki masa MPP 1 (satu) tahun sebelum mencapai usia pensiun;
  4. Memiliki SK pangkat terakhir yang dibuktikan dengan Fotokopi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  5. Memiliki SK kenaikan gaji berkala terakhir yang dibuktikan dengan Fotokopi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  6. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan Fotokopi SKP 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  7. Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses: Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Peradilan karena diduga melakukan tindakan kejahatan;
  8. Surat Pernyataan telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatanya tidak terdapat kepentingan dinas mendesak ditandatangani atasan.

  1. Lengkapi berkas usulan di pengelola kepegawaian masing masing OPD dan diajukan oleh pengelola kepegawaian ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada hari dan jam kerja

TMT dihitung sejak berkas lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Masa Persiapan Pensiun(Mpp)

 

Ruang Pelayanan BKD Prov Kaltim, Jln. M Yamin No.1 Samarinda

Web Aduan : https://helpdesk.kaltimbkd.info/ (respon paling lambat 1x24 jam)

Telpon : 0541-748549


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pemberian Surat Keputusan Masa Persiapan Pensiun(Mpp)"