Atas Permintaan Sendiri (APS) Bagi PNS Yang Belum Memenuhi Syarat Pensiun Dini dan BUP

  1. Diusulkan oleh pimpinan Perangkat Daerah yang dibuktikan dengan surat pengantar Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan;
  2. Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebagai PNS yang dibuktikan dengan surat permohonan dari yang bersangkutan dengan Mencantumkan TMT berhenti beserta alasannya;
  3. Memiliki SK CPNS, SK PNS dan SK pangkat terakhir yang dibuktikan dengan Fotokopi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Memiliki SK kenaikan gaji berkala terakhir yang dibuktikan dengan Fotokopi yang disahkan oleh pejabat berwenang;
  5. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan Fotokopi SKP 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  6. Membuktikan bahwa suami/istri yang ditanggung adalah sah yang dibuktikan dengan Fotokopi surat nikah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  7. Mencantumkan susunan keluarga yang dibuktikan dengan mengisi daftar susunan keluarga yang disahkan oleh Camat setempat;
  8. Mengisi data perorangan penerima pensiun (DPCP);
  9. Masih menanggung anak-anak sah (usia maksimal 25 tahun belum menikah/belum berkerja dan anak yang kuliah agar melampirkan surat keterangan masih kuliah dari universitas dan melampirkan Fotokopi akte kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  10. Mencantumkan akte cerai apabila bercerai hidup atau surat kematian;
  11. Surat keterangan tidak tersangkut TP/TGR oleh Inspektorat di lingkungan masing-masing;
  12. Surat pernyataan tidak dalam proses menjalani sidang pidana;
  13. Pasfoto ukuran 2x3 (4 lembar) ;
  14. Melampirkan Surat Pernyataan Tidak kena Hukdis (sedang/berat);
  15. Melampirkan fotokopi KTP bagi PNS yang mengajukan pension APS (Atas Permintaan Sendiri)
  16. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

  1. Lengkapi berkas usulan di pengelola kepegawaian masing masing OPD dan diajukan oleh pengelola kepegawaian ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada hari dan jam kerja

TMT dihitung sejak berkas lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pensiun APS

Ruang Pelayanan BKD Prov Kaltim, Jln. M Yamin No.1 Samarinda

Web Aduan : https://helpdesk.kaltimbkd.info/ (respon paling lambat 1x24 jam)

Telpon : 0541-748549


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Atas Permintaan Sendiri (APS) Bagi PNS Yang Belum Memenuhi Syarat Pensiun Dini dan BUP"