Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. a. Surat Pengantar Pernyataan Ahli Waris dari RT dan RW;
  2. b. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. c. Foto Copy KTP para pemohon (ahli waris);
  4. d. Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi
  5. e. Foto Copy kartu keluarga pewaris (almarhum)
  6. f. Foto Copy buku nikah pewaris (almarhum)
  7. g. Keterangan silsilah keluarga ahli waris dari kelurahan;
  8. h. Surat keterangan kematian dan penguburan Catatan sipil kematian;
  9. i. Foto Copy akta lahir seluruh ahli waris;
  10. j. Surat pernyataan sebagai ahli waris;

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris;
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses penbuatan Surat Pernyataan Ahli Waris;
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Pernyataan Ahli Waris;
  5. Kasi Pempel memvalidasi berkas dan Surat Pernyataan Ahli Waris, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pernyataan Ahli Waris kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pernyataan Ahli Waris;
  6. Lurah memvalidasi berkas dan Surat Pernyataan Ahli Waris, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pernyataan Ahli Waris kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka Penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris;
  7. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pernyataan Ahli Waris dari RT dan RW
  8. Petugas menyerahkan Surat Pernyataan Ahli Waris dan berkas Dokumen Permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris kepada Pemohon

jangka waktu penyelesaian pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris selama 30 Menit dengan cara dan ketentuan berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

langsung datang ke Kentor Kelurahan Grendeng

. 2. Nomor Telepon 0281 – 639418 (kantor kelurahan 

 3. Melalui Kotak Saran 

 4. email kelurahan kelgrendeng608@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store