Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal

  1. Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari RT dan RW;
  2. Foto Copy KTP;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga;
  4. Keterangan bahwa bertempat tinggal di wilayah kelurahan Tempat Tinggal;
  5. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat

  1. a. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal
  2. b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses penbuatan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal;
  3. c. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. d. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal;
  5. e. Kasi Pempel memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal;
  6. g. Petugas mengarsip Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari RT dan RW;
  7. h. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dan berkas Dokumen Permohonan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal kepada Pemohon.

jangka waktu penyelesaian pelayanan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal selama 10 Menit dengan cara dan ketentuan berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Administrasi kependudukan

langsung datang ke Kentor Kelurahan Grendeng.

 Nomor Telepon 0281 – 639418 (kantor kelurahan 

Melalui Kotak Saran 

 4. email kelurahan grendeng@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store