Instalasi Rawat Intensif (ICU & HCU)

  1. 1. Setiap pasien yang akan dilakukan rawat intensif harus melalui pemeriksaan IGD atau klinik rawat jalan, kamar operasi, rawat inap
  2. 2. Membawa kartu berobat • Pengguna layanan BPJS membawa kartu BPJS • Pengguna layanan umum membawa kartu tanda pengenal keluarga • Pengguna layanan perusahaan membawa kartu karyawan atau pengantar dari perusahaan
  3. 3. Pasien harus mematuhi protokol kesehatan

  1. 1. Pasien datang sendiri dan atau dengan pendamping
  2. 2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana yang dimaksud dalam poin persyaratan
  3. 3. Setelah pemeriksaan di IGD atau klinik rawat jalan, kamar operasi dan bangsal pelanggan ditempatkan pada ruang rawat intensif
  4. 4. Pasien mendapatkan asuhan keperawatan sesuai kondisi pasien
  5. 5. Pasien mendapatkan pelayanan visite dokter minimal 1 kali dalam sehari
  6. 6. Keluarga pasien mempunyai hak untuk menjenguk/bezuk pasien selama 1 jam dalam 1 hari yaitu mulai jam 17.00 - 18.00 WIB, selama masa pandemi jam bezuk ditiadakan
  7. 7. Melakukan pembayaran di kasir setelah selesai masa perawatan

Pelayanan rawat inap selama 24 jam

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien.

Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah selesai masa perawatan di rawat inap

Untuk pasien non BPJS tarif rawat inap sesuai dengan PERDA tarif retribusi pelayanan yang berlaku

Untuk pemegang kartu BPJS tariff pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

• Pelayanan rawat intensif, dapat berupa kasus 1. Isolasi Kontak ( Herpes simplek, Herpes zoster, scabies, Covid-19 ) 2. Isolasi Airborne ( Morbili, Covid-19 ) 3. Paru ( Non Infeksi Dan Infeksi ) 4. Immuno Compromized ( SLE, Pengobatan steroid jangka panjang, Steven Johnson syndrome, Pengobatan kemoterapi, MH reaksi dll ) • Pengelolaan kegawatan pada pernapasan • Melakukan/asistensi intubasi • Memberikan terapi oksigen • Mengukur saturasi oksigen • Memberikan inhalasi • Melakukan fisioterapi dada • Memasang dan setting ventilator • Monitoring hemodinamik non invasif • Merekam dan melakukan interpretasi EKG • Melakukan DC shock • Melakukan Resusitasi Jantung Paru • Mengetahui dan dapat menginterpretasi hasil analisa gas darah (AGD) • Mempersiapkan dan melakukan pemberian terapi secara titrasi • Melakukan pengelolaan nutrisi pada pasien kritis • Pengelolaan pemberian terapi cairan dan elektrolit intravena • Pengelolaan pasien dengan drainase thorax • Penggunaan infus pump • Penggunaan bedside monitor canggih • Penggunaan syring pump dan obat-obatan inotropik, obat anti nyeri dan obat aritmia • Pemasangan/asistensi CVP • Mengukur CVP • Mengukur ICP • Pemberian nutrisi enteral dan atau nutrisi perenteral • Perawatan pasien dengan tracheostomy • Perawatan intensive pada pasien pasca operasi besar

Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah selesai masa perawatan di rawat inap

Untuk pasien non BPJS tarif rawat inap sesuai dengan PERDA tarif retribusi pelayanan yang berlaku

Untuk pemegang kartu BPJS tariff pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Pendaftaram Online, Aplikasi BEST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Intensif (ICU & HCU) "