Rawat Inap Alamanda (Perinatologi)

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. 1. Setiap pasien yang akan dilakukan rawat inap di ruang perinatologibisa melalui pemeriksaan IGD, OK, Kaber dan klinik Anak.
  2. 2. Membawa berkas persyaratan (Kartu Identitas, Kartu Keluarga, Surat Rujukan, Surat keterangan Lahir) pelayanan • Pengguna layanan BPJS membawa kartu BPJS • Pengguna layanan SPM membawa surat persyaratan SPM • Pengguna layanan umum membawa kartu tanda pengenal keluarga • Pengguna layanan perusahaan membawa kartu karyawan atau pengantar dari perusahaan
  3. 3. Pasien harus mematuhi protokol kesehatan

  1. 1. Sebelum pasien masuk ke ruang Perinatologi: • Dari luar rumah sakit : pasien sebelum dirujuk harus telepon ke ruang perinatologi dan atau IGD • Dari dalam rumah sakit : Petugas dari Kaber, OK, Klinik Anak harus konfirmasi tempat terlebih dahulu ke ruang perinatologi.
  2. 2. Pasien datang dengan pendamping
  3. 2. Pasien datang dengan pendamping
  4. 4. Pasien mendapatkan asuhan keperawatan sesuai kondisi pasien
  5. 5. Pasien mendapatkan pelayanan visite dokter 1 kali dalam sehari
  6. 6. Melakukan pembayaran di loket pembayaran setelah mendapat pelayanan

·       Pelayanan rawat inap (perinatologi) buka 24 jam

·       Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan maksimal :

Bayi fisiologis    : 6 – 24 jam

Bayi patologis   : 1 – 2 minggu

Pembayaran biaya dilakukan di loket pembayaran setelah memperoleh pelayanan rawat inap

Untuk pasien non BPJS tarif rawat inap sesuai dengan PERDA tarif retribusi pelayanan yang berlaku

Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

Pelayanan rawat inap, kasus dapat berupa 1. Isolasi Kontak ( Herpes simplek, Herpes zoster, scabies, Covid-19 ) 2. Isolasi Airborne ( Morbili, Covid-19 ) 3. Paru ( Non Infeksi Dan Infeksi ) 4. Immuno Compromized ( SLE, Pengobatan steroid jangka panjang, Steven Johnson syndrome, Pengobatan kemoterapi, MH reaksi dll )) , Tindakan medis/keperawatan, Mendapatkan ASI/Sufor sesuai advis dokter, Resep-obat, Surat pengantar pemeriksaan laboratorium, Surat pengantar foto radiologi, Surat rujukan, Surat keterangan rawat inap, Konseling ASI, PMK (perawatan metode kanguru), IMD, Imunisasi, KIE dan pemberian leaflet

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(081330033843

(085 733 611 566

Email:rsud.bangil@gmail.com

Web  : rsudbangil.pasuruankab.go.id             

            rsudbangil.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Pendaftaram Online, Aplikasi BEST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap Alamanda (Perinatologi)"