No. SK: Nomor 6 tahun 2022
· Pelayanan rawat inap (perinatologi) buka 24 jam
· Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan maksimal :
Bayi fisiologis : 6 – 24 jam
Bayi patologis : 1 – 2 minggu
Pembayaran biaya dilakukan di loket pembayaran setelah memperoleh pelayanan rawat inap
Untuk pasien non BPJS tarif rawat inap sesuai dengan PERDA tarif retribusi pelayanan yang berlaku
Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan
Pelayanan rawat inap, kasus dapat berupa 1. Isolasi Kontak ( Herpes simplek, Herpes zoster, scabies, Covid-19 ) 2. Isolasi Airborne ( Morbili, Covid-19 ) 3. Paru ( Non Infeksi Dan Infeksi ) 4. Immuno Compromized ( SLE, Pengobatan steroid jangka panjang, Steven Johnson syndrome, Pengobatan kemoterapi, MH reaksi dll )) , Tindakan medis/keperawatan, Mendapatkan ASI/Sufor sesuai advis dokter, Resep-obat, Surat pengantar pemeriksaan laboratorium, Surat pengantar foto radiologi, Surat rujukan, Surat keterangan rawat inap, Konseling ASI, PMK (perawatan metode kanguru), IMD, Imunisasi, KIE dan pemberian leaflet
Rumah Sakit Umum Daerah
Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan
(081330033843
(085 733 611 566
Email:rsud.bangil@gmail.com
Web : rsudbangil.pasuruankab.go.id
rsudbangil.co.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store