Instalasi Gawat Darurat

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. 1. Pada saat jam kerja, pasien IGD adalah pelimpahan dari klinik umum atau ini siatif sendiri atau rujukan dari Faskes Pertama maupun pelayanan kesehatan yang lain yang memerlukan tindakan medis kecuali pasien gawat darurat bias dating langsung ke IGD.
  2. 2. Untuk diluar jam kerja atau pada hari libur, pasien dating langsung ke IGD atas inisiatif sendiri atau rujukan dari Faskes Pertama maupun pelayanan kesehatan yang lain.
  3. 3. Administrasi pasien umum : fotokopi ktp
  4. 4. Adminsitrasi pasien asuransi (BPJS PBI dan KIS): surat rujukan dari Faskes pertama, fotokopi KTP, fotokopi kartu asuransi, fotokopikartukeluarga
  5. 5. Administrasi pasien asuransi (BPJS Non PBI): surat fotokopi ktp, fotokopi kartu asuransi
  6. 6. Adminstrasi pasien SPM : fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, surat SPM yang harus diserahkan maximal 3 x 24 jam
  7. 7. Pasien dan petugas harus mematuhi protokol kesehatan

  1. 1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
  2. 2. Keluarga/pasien daftar ke loket IGD dengan membawa persyaratan
  3. 3. Urutan pelayanan sesuai dengan tingkat kegawat daruratan (triage)
  4. 4. Di dalam IGD, pasien akan memperoleh pelayanan: - Anamnesa - Pemeriksaan fisik - Penentuan diagnose - Tindakan medis sesuai klinis - Konseling - Pengambilan surat pengantar lab dan surat rujukan bagi pasien umum maupun BPJS - Pengambilan surat keterangan istirahat - Pendaftaran rawat inap pada loket yang ditunjuk
  5. 5. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan
  6. 6. Pembayaran pasien umum : menyerahkan pembayaran secara tunai sesuai dengan jumlah yang tertera dan mendapatkan kwitansi
  7. 7. Pembayaran pasien asuransi (KIS, BPJS Non PBI. BPJS PBI) dengan menyerahkan persyaratan lengkap

IGD buka 24 jam

Urutan pelayanan sesuai tingkat kedaruratan

Setiap pasien membutuhkan waktu pendaftaran selama 1-3 menit:

Setiap pasien membutuhkan waktu penanganan :

·            ATS I (Resusitation) : segera

·            ATS II (Emergency) : 10 menit

·            ATS III (Urgent) : 30 menit

·            ATS IV(Non Urgent) : 60 menit

ATS V (False Emergent) : 120 menit

Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan IGD bagi pasien yang keluar rumah sakit

Untuk pasien non BPJS tariff pelayanan kesehatan dijamin oleh pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan, kecuali tindakan tariff sesuai dengan PERDA tariffre tribusi pelayanan yang berlaku

Untuk pemegang kartu BPJS tariff pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

Triage, Pelayanan medis, Ambulance 118, Apotek IGD 24 jam, Maternal Neonatal Emergency (MNE), Konsulasi Spesialis

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(081330033843

(085 733 611 566

Email:rsud.bangil@gmail.com

Web  : rsudbangil.pasuruankab.go.id

            rsudbangil.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi BEST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"