No. SK: Nomor 6 tahun 2022
IGD buka 24 jam
Urutan pelayanan sesuai tingkat kedaruratan
Setiap pasien membutuhkan waktu pendaftaran selama 1-3 menit:
Setiap pasien membutuhkan waktu penanganan :
· ATS I (Resusitation) : segera
· ATS II (Emergency) : 10 menit
· ATS III (Urgent) : 30 menit
· ATS IV(Non Urgent) : 60 menit
ATS V (False Emergent) : 120 menit
Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan IGD bagi pasien yang keluar rumah sakit
Untuk pasien non BPJS tariff pelayanan kesehatan dijamin oleh pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan, kecuali tindakan tariff sesuai dengan PERDA tariffre tribusi pelayanan yang berlaku
Untuk pemegang kartu BPJS tariff pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS KesehatanTriage, Pelayanan medis, Ambulance 118, Apotek IGD 24 jam, Maternal Neonatal Emergency (MNE), Konsulasi Spesialis
Rumah Sakit Umum Daerah
Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan
(081330033843
(085 733 611 566
Email:rsud.bangil@gmail.com
Web : rsudbangil.pasuruankab.go.id
rsudbangil.co.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store