Ruang MTBS (MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT)

  1. - Sudah mendaftar di Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis dan sudah masuk ke Ruang MTBS
  2. - Pasien sakit, anak-anak usia 0-5 tahun
  3. - Rujukan Internal dari Ruang KIA, KB, dan Imunisasi, Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut dan Ruang Pelayanan Konseling Gizi

  1. 1. Petugas menggunakan APD (minimal masker dan Handscoen)
  2. 2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan No. Antrian
  3. 3. Pasien masuk, petugas mencocokkan identitas pasien seperti yang tertera di Rekam Medis (nama dan alamat) dan Pasien dipersilahkan duduk.
  4. 4. Pasien usia 0-5 tahun dilakukan pengukuran antropometri di Ruang Gizi (berat badan dan panjang badan) serta suhu badan dan dilakukan anamnase keluhan penyakit dan mengukur status gizinya. apabila status gizinya baik penderita akan langsung diperiksa ke Ruang MTBS. jika status gizinya buruk, maka akan dilakukan konseling terlebih dahulu sebelum diperiksa ke Ruang MTBS
  5. 5. Pasien dari Ruang Gizi akan diperiksa Dokter di Ruang MTBS. pada kasus tertentu pasien diperiksa dengan posisi berbaring ditempat tidur
  6. 6. Apabila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang, pasien bisa dirujuk ke Unit Layanan sesuai kebutuhan pasien (Laboratorium)
  7. 7. Bila pasien memerlukan tindakan medis, maka dokter/petugas yang memeriksa menjelaskan dasar prosedur tindakan dan memberikan lembar informed consent untuk ditandatangani pasien. Bila diperlukan, pasien bisa dirujuk ke Ruang Tindakan untuk pelaksanaan tindakan tersebut
  8. Tindakan untuk pelaksanaan tindakan tersebut 8. Setelah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan, pasien diberi terapi dan KIE sesuai dengan penyakit yang diderita dan Petugas mencatat diagnosa dan terapi tersebut pada lembar rekam medis. Setelah itu Pasien membubuhkan tandatangan pada rekam medis. Dokter/Petugas yang melakukan pemeriksaan dan terapi juga harus membubuhkan tandatangan pada kolom yang sudah ada
  9. 9. Bila pasien tidak dapat ditangani di Puskesmas, maka pasien akan di rujuk ke Rumah Sakit
  10. 10. Petugas mencatat diagnosa dan terapi pada lembar rekam medis dan lembar MTBS
  11. 11. Dokter memberikan resep pada pasien, pasien kemudian meminta stempel validasi ke kasir dan mengambil obat di Ruangan Farmasi
  12. 12. Petugas menyalin Rekam Medis/Data Pasien ke Buku Register MTBS dan aplikasi E-PUSK

10 Menit

Setiap penderita membutuhkan waktu pelayanan <= 10 Menit terhitung sejak pasien duduk dan dilayani di MTBS

- Pasien Non BPJS: KTP luar Kab Pasuruan, Tarif Pendaftaran sesuai Perda Kab Pasuruan, KTP Kab Pasuruan Gratis

- Pasien BPJS : Gratis

Pelayanan Medis, tindakan, penyuluhan (KIE) ; Resep ; Surat rujukan ke Rumah Sakit ; Surat Keterangan Berobat

Bagian Pengaduan Puskesmas Raci :

  1.  Kantor    :Jl. Raya Raci No, 04 Bangil Pasuruan .
  2. Tlp          : 0857-0080-1070
  3. Email      : pkm.raci2023@gmail.com
  4. Kotak Saran
  5. Website    : http://pkmraci.pasuruankab.go.id/ dan https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/556


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang MTBS (MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT)"