Ruang Konseling Gizi

  1. - Sudah mendaftar di Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis sudah masuk ke Ruang Pelayanan Konseling Gizi
  2. - Rujukan Internal dari Ruang Pemeriksaan Umum, Ruang KIA, KB, dan Imunisasi dan KB, Ruang MTBS, Ruang Pmeriksaan Khusus (HIV, AIDS, dan TB).
  3. - Ditemukan kasus Gizi Kurang / Gizi Buruk saat pengukuran antoprometri untuk mengetahui status gizi pada balita sakit

  1. 1. Petugas menggunakan APD (minimal masker dan Handscoen)
  2. 2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan No. Antrian
  3. 3. Pasien masuk, petugas mencocokkan identitas pasien seperti yang tertera di Rekam Medis (nama dan alamat) dan Pasien dipersilahkan duduk.
  4. 4. Pasien usia 0-5 tahun dilakukan pengukuran antoprometri (berat badan, panjang badan atau tinggi badan). Pada pasien usia > 5 tahun dilakukan Konseling Gizi atas rujukan Internal dari Ruang Pengobatan Umum, Ruang KIA dan KB, Ruang TB
  5. 5. Petugas melakukan anamnase keluhan dan riwayat makan pada pasien
  6. 6. Untuk pasien Ibu Hamil pada pemeriksaan pertama konsul Gizi dibutuhkan data penunjang hasil Laboratorium, LILA, berat badan dan tinggi badan. Bila pasien Ibu Hamil dikategorikan gizi kurang/kurus (LILA <23,5) maka pasien dilakukan konseling
  7. 7. Untuk pasien dewasa, rujukan dari Unit Pelayanan Lain akan dilakukan pemeriksaan sesuai kondisi pasien (khusunya penyakit degeneratif)
  8. 8. Petugas mencatat tata laksana konseling terkait dengan penyakit, status gizi, riwayat gizi, hasil antropometri dan diet yang sesuai dengan kondisi pasien pada lembar rekam medis
  9. 9. Setelah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan, pasien diberi terapi dan KIE sesuai dengan penyakit yang diderita dan Petugas mencatat diagnosa dan terapi tersebut pada lembar rekam medis. Setelah itu Pasien membubuhkan tandatangan pada rekam medis. Dokter/Petugas yang melakukan pemeriksaan dan terapi juga harus membubuhkan tandatangan pada kolom yang sudah ada
  10. 10. Bila pasien tidak dapat ditangani di Puskesmas, maka pasien akan di rujuk ke Rumah Sakit terutama pasien dengan kasus gizi buruk yang disertai penyakit penyerta
  11. 11. Dokter/petugas memberikan suplemen pada pasien terkait tentang penatalaksanaan gizi buruk, pasien kemudian meminta stempel validasi ke kasir dan mengambil obat di Ruangan Farmasi
  12. 12. Petugas menyalin Rekam Medis/Data Pasien ke Buku Register Gizi dan entri E-PUSK

10 Menit 

Setiap penderita membutuhkan waktu pelayanan >= 10 Menit terhitung sejak pasien duduk dan dilayani di Ruang Pelayanan Konseling Gizi

- Pasien Non BPJS: KTP luar Kab Pasuruan, Tarif Pendaftaran sesuai Perda Kab Pasuruan, KTP Kab Pasuruan Gratis

- Pasien BPJS : Gratis

Pengukuran Antropometri ;Penentuan Status Gizi sesuai Permenkes tentang Standar Antropometri Anak tahun 2020 ; Konseling dan Motivasi Gizi ; Suplemen Gizi Mikro (Tablet Tambah Darah dan Bubuk Tabur Gizi atau Taburia, Vitamin A) ;Pemberian PMT-P pada ibu hamil KEK dan balita dengan status Gizi Kurang

Bagian Pengaduan Puskesmas Raci :

  1.  Kantor    :Jl. Raya Raci No, 04 Bangil Pasuruan .
  2. Tlp          : 0857-0080-1070
  3. Email      : pkm.raci2023@gmail.com
  4. Kotak Saran
  5. Website    : http://pkmraci.pasuruankab.go.id/ dan https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/556


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Konseling Gizi"