Ruang KIA, KB, dan Imunisasi

  1. - Sudah mendaftar di Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis sudah masuk ke Ruang KIA, KB, dan Imunisasi
  2. - Membawa buku KIA bagi bumil dan balita. bagi akseptor KB harus membawa kartu KB. untuk peserta BPJS akseptor KB harus menyertakan juga fotocopy KTP, KK, Kartu Kepesertaan BPJS
  3. - Pasien Rujukan Internal dari Ruang Pemeriksaan Umum

  1. 1. Petugas menggunakan APD (minimal masker dan Handscoen)
  2. 2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan No. Antrian
  3. 3. Pasien yang mendapatkan pelayanan di Ruang KIA dan KB adalah WUS, Ibu Hamil, Ibu Nifas, Bayi Baru Lahir dan Pelayanan Imunisasi
  4. 4. Petugas memanggil pasien sesuai dengan No. Antrian
  5. 5. Pasien masuk, petugas mencocokkan identitas pasien seperti yang tertera di Rekam Medis dan mempersilahkan pasien duduk
  6. 6. Pasien usia 0-1 tahun dilakukan pengukuran berat badan dan panjang badan Pada pasien usia >= 17 tahun dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (tensi darah, nadi, suhu tubuh, respiratory rate, tinggi badan, berat badan)
  7. 8. Petugas melakukan anamnase keluhan dan riwayat penyakit keluarga pasien
  8. 9. Petugas melakukan pemeriksaan pasien dengan posisi pasien berbaring ditempat tidur
  9. 10. Apabila pasien memerlukan tindakan medis maka Petugas menjelaskan dasar prosedur tindakan dan memberikan lembar informed consent untuk ditandatangani pasien
  10. 11. Bila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang, bisa di rujuk ke Ruang Laboratorium
  11. 12. Bagi pasien yang kontak pertama kali ke Puskesmas dan Pasien Nifas akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh (ANC)
  12. 13. Setelah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan, pasien diberi terapi dan KIE sesuai dengan penyakit yang diderita dan Petugas mencatat diagnosa dan terapi tersebut pada lembar rekam medis. Setelah itu Pasien membubuhkan tandatangan pada rekam medis. Dokter/Petugas yang melakukan pemeriksaan dan terapi juga harus membubuhkan tandatangan pada kolom yang sudah ada
  13. 14. petugas memberikan resep pada pasien, pasien kemudian meminta stempel validasi ke kasir dan mengambil obat di Ruangan Farmasi
  14. 15. Bila pasien tidak dapat ditangani di Puskesmas, maka pasien akan di rujuk ke Rumah Sakit
  15. 16. Petugas menyalin Rekam Medis/Data Pasien ke Buku Register KIA dan KB dan aplikasi E-PUSK

10 Menit
- Untuk pelayanan, waktu penyelesaian <= 10 Menit
- Untuk tindakan >10 Menit terhitung sejak pasien duduk di Ruang KIA, KB, dan Imunisasi

- Pasien Non BPJS: KTP luar Kab Pasuruan, Tarif Pendaftaran sesuai Perda Kab Pasuruan, KTP Kab Pasuruan Gratis 

- Pasien BPJS : Gratis

Pelayanan Medis, tindakan, penyuluhan (KIE) ; Blanko Permintaan Obat ; Surat rujukan ke Rumah Sakit ; Surat Keterangan Cuti Hamil ; Mendapatkan Alat Kontrasepsi ; Surat Pengantar untuk Pemeriksaan Penunjang

Bagian Pengaduan Puskesmas Raci :

  1.  Kantor    :Jl. Raya Raci No, 04 Bangil Pasuruan .
  2. Tlp          : 0857-0080-1070
  3. Email      : pkm.raci2023@gmail.com
  4. Kotak Saran
  5. Website    : http://pkmraci.pasuruankab.go.id/ dan https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/556


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang KIA, KB, dan Imunisasi"