Pelayanan Obat / Kefarmasian

No. SK: 445.4/054/X/2021

  1. Pasien/pelanggan membawa resep obat dari dokter / Perawat yang mendapat pendelegasian wewenang dari dokter
  2. -

  1. Pasien/pelanggan menyerahkan resep dokter dan menunggu di ruang tunggu farmasi
  2. Pasien/pelanggan dipanggil oleh petugas Farmasi setelah dilakukan pengkajian resep
  3. Pasien/pelanggan menerima obat sesuai dengan kebutuhan klinis/pengobatan
  4. Pasien/pelanggan mendapat konseling/ PIO (Pelayanan Informasi Obat) dari Petugas Farmasi agar memahami tujuan pengobatan dan mematuhi instruksi pengobatan
  5. Proses Pelayanan di ruang Farmasi mengikuti standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan

-      Obat jadi  ≤ 15 menit

-Obat racikan ≤ 30 menit

  1. Pasien JKN (PBI/Askes/Mandiri) : Gratis
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 Link : Perbub No 55 2020 - Tarif Layanan BLUD


Pelayanan Obat / Kefarmasian

Bagian Penanganan Pengaduan

UPTD Puskesmas Gatak

Telp                 : 0271 - 781682

SMS/WA        : 0882 0079 41796

Email               : sik_gatak@yahoo.com

Situs Web        : https:/bit.ly/SIPPPuskGatakku

Facebook         : Puskesmas Gatak

Instagram        : Puskesmas Gatak

Pengaduan langsung di Ruang Pengaduan yang telah disediakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat / Kefarmasian"